FOTO SEKRETARIS DESA [su_notenote_color="#eddac2"] NAMA SEKRETARIS DESA : SUDIRAN ALAMAT : DESA PAKEM RT.04 RW.05 KECAMATAN : SUKOLILO KABUPATEN : PATI [/su_note] [su_notenote_color="#edb46b"] RIWAYAT PENDIDIKAN : - SD PAKEM 01
- MTS SUNAN PRAWOTO
- MA SUNAN PRAWOTO
- UMK KUDUS
[/su_note] [su_notenote_color="#57f83c"]Motto : " MOTTO "[/su_note] [su_box title="TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA" style="noise" box_color="#35d117" title_color="#ffffff"] PERMENDAGRI No. 84 Tahun 2015 Pasal 7 (1) SekretarisDesaberkedudukansebagaiunsurpimpinanSekretariatDesa. (2) SekretarisDesabertugasmembantuKepalaDesadalambidangadministrasipemerintahan. (3) Untukmelaksanakantugassebagaimana yang dimaksudpadaayat (2), SekretarisDesamempunyaifungsi: a) Melaksanakanurusanketatausahaansepertitatanaskah, administrasisuratmenyurat, arsip, danekspedisi. b) Melaksanakanurusanumumsepertipenataanadministrasiperangkatdesa, penyediaanprasaranaperangkatdesadankantor, penyiapanrapat, pengadministrasianaset, inventarisasi, perjalanandinas, danpelayananumum. c) Melaksanakanurusankeuangansepertipengurusanadministrasikeuangan, administrasisumber-sumberpendapatandanpengeluaran, verifikasiadministrasikeuangan, danadmnistrasipenghasilanKepalaDesa, PerangkatDesa, BPD, danlembagapemerintahandesalainnya. d) Melaksanakanurusanperencanaansepertimenyusunrencanaanggaranpendapatandanbelanjadesa, menginventarisir data-data dalamrangkapembangunan, melakukan monitoring danevaluasi program, sertapenyusunanlaporan.[/su_box] |