KEPALA DESA PAKEM

  • Aug 11, 2019
  • pakem

FOTO STRUKTUR PEMDES [su_notenote_color="#ced3cd"]KEPALA DESA PAKEM[/su_note] FOTO KEPALA DESA [su_notenote_color="#eddac2"] NAMA KEPALA DESA : YANTO ALAMAT : DESA PAKEM RT.04 RW.04 KECAMATAN : SUKOLI.LO KABUPATEN : PATI [/su_note] [su_notenote_color="#edb46b"] RIWAYAT PENDIDIKAN :
  • SD
  • SMP
  • SMA
[/su_note] [su_notenote_color="#57f83c"]Motto : " Motto "[/su_note] [su_notenote_color="#6bebed"][su_spoiler title="TUGAS KEPALA DESA"]MenyelenggarakanPemerintahanDesa, melaksanakan Pembangunan Desa, pembinaankemasyarakatanDesa, danpemberdayaanmasyarakat Desa.[/su_spoiler] [su_spoiler title="FUNGSI KEPALA DESA"]1. Menyelenggarakanpemerintahandesaberdasarkankebijakan yang ditetapkanbersama BPD 2. MengajukanrancanganperaturanDesa 3. Menetapkanperaturan-peraturan yang telahmendapatkanpersetujuanbersama BPD 4. Menyusundanmengajukanrancanganperaturandesamengnenai APB Desauntukdibahasdanditetapkanbersama BPD 5. MembinakehidupanmasyarakatDesa 6. Membinaekonomidesa 7. Mengordinasikanpembangunandesasecarapartisipatif 8. Mewakilidesanya di dalamdanluarpengadilandandapatmenunjukkuasahukumuntukmewakilinyasesuaidenganpaeraturanperundang-undangan; dan 9. Melaksanakanwewenang lain sesuaidenganperaturanperundang-undangan.[/su_spoiler] [su_spoiler title="MASA JABATAN KEPALA DESA"]1. KepalaDesamemegangjabatanselama 6 (enam) tahunterhitungsejaktanggalpelantikan. 2. KepalaDesasebagaimanadimaksudpadaayat (1) dapatmenjabat paling lama 3 (tiga) kali masajabatansecaraberturut-turutatautidaksecaraberturut-turut. 3. Ketentuanperiodisasimasajabatansebagaimanadimaksudpadaayat (2) berlaku di seluruhwilayah Indonesia. 4. Ketentuanperiodisasimasajabatansebagaimanadimaksudpadaayat (2) termasukmasajabatankepalaDesa yang dipilihmelaluimusyawarahDesa. 5. DalamhalkepalaDesamengundurkandirisebelumhabismasajabatannyaataudiberhentikan, kepalaDesadianggaptelahmenjabat 1 (satu) periodemasajabatan.[/su_spoiler] [su_spoiler title="WEWENANG KEPALA DESA"]1. MemimpinpenyelenggaraanPemerintahanDesa; 2. MengangkatdanmemberhentikanperangkatDesa; 3. MemegangkekuasaanpengelolaanKeuangandanAsetDesa; 4. MenetapkanPeraturanDesa; 5. MenetapkanAnggaranPendapatandanBelanjaDesa; 6. MembinakehidupanmasyarakatDesa; 7. MembinaketenteramandanketertibanmasyarakatDesa; 8. MembinadanmeningkatkanperekonomianDesasertamengintegrasikannya agar mencapaiperekonomianskalaproduktifuntuksebesar-besarnyakemakmuranmasyarakatDesa; 9. MengembangkansumberpendapatanDesa; 10. MengusulkandanmenerimapelimpahansebagiankekayaannegaragunameningkatkankesejahteraanmasyarakatDesa; 11. MengembangkankehidupansosialbudayamasyarakatDesa; 12. Memanfaatkanteknologitepatguna; 13. Mengoordinasikan Pembangunan Desasecarapartisipatif; 14. MewakiliDesa di dalamdan di luarpengadilanataumenunjukkuasahukumuntukmewakilinyasesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan; dan 15. Melaksanakanwewenang lain yang sesuaidenganketentuanperaturanperundang-undangan.[/su_spoiler] [su_spoiler title="HAK KEPALA DESA"]1. MengusulkanstrukturorganisasidantatakerjaPemerintahDesa; 2. MengajukanrancangandanmenetapkanPeraturanDesa; 3. Menerimapenghasilantetapsetiapbulan, tunjangan, danpenerimaanlainnya yang sah, sertamendapatjaminankesehatan; 4. Mendapatkanperlindunganhukumataskebijakan yang dilaksanakan; dan 5. MemberikanmandatpelaksanaantugasdankewajibanlainnyakepadaperangkatDesa.[/su_spoiler] [su_spoiler title="KEWAJIBAN KEPALA DESA"]1. MemegangteguhdanmengamalkanPancasila, melaksanakanUndang-UndangDasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sertamempertahankandanmemeliharakeutuhan Negara KesatuanRepublik Indonesia, danBhinneka Tunggal Ika; 2. MeningkatkankesejahteraanmasyarakatDesa; 3. MemeliharaketenteramandanketertibanmasyarakatDesa; 4. Menaatidanmenegakkanperaturanperundang-undangan; 5. Melaksanakankehidupandemokrasidanberkeadilan gender; 6. MelaksanakanprinsiptataPemerintahanDesa yang akuntabel, transparan, profesional, efektifdanefisien, bersih, sertabebasdarikolusi, korupsi, dannepotisme; 7. Menjalinkerjasamadankoordinasiseluruhpemangkukepentingan di Desa; dengan 8. MenyelenggarakanadministrasiPemerintahanDesa yang baik; 9. MengelolaKeuangandanAsetDesa; 10. Melaksanakanurusanpemerintahan yang menjadikewenanganDesa; 11. Menyelesaikanperselisihanmasyarakat di Desa; 12. MengembangkanperekonomianmasyarakatDesa; 13. MembinadanmelestarikannilaisosialbudayamasyarakatDesa; 14. Memberdayakanmasyarakatdanlembagakemasyarakatan di Desa; 15. Mengembangkanpotensisumberdayaalamdanmelestarikanlingkunganhidup; dan 16. MemberikaninformasikepadamasyarakatDesa.[/su_spoiler][/su_note]